MEKANISME PERUBAHAN IDENTITAS KENDARAAN
- Identitas Diri
- Perorangan : Identitas diri yang sah (KPT/ SIM/ KK/ Pasport/ KTA sesuai STNK) ;
- Badan Hukum : Salinan Akte Pendirian, Keterangan Domisili, Surat Tugas ditanda tangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap Badan yang bersangkutan;
- Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD) : Surat Tugas yang ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan;
- Untuk Instasni Pemerintah, Perwakilan Negara Asing dan Badan International melampirkan Surat Tugas ditanda tangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap Instansi yang bersangkutan dan diberi stemple;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi yang diberikan tugas;
- STNK;
- BPKB;
- Hasil Cek Fisik Ranmor;
- SPOPD yang telah diisi dan ditandatangani
- Bukti Perlunasan DPWKP (Khusus Angkutan Umum Plat Kuning)
- NRKB dari Kepolisian (Ganti Nopol)
- Surat Bengkel (Ganti Warna & Bentuk)
- BPKB dan STNK asal-usul berkas ranmor mesin pengganti (Ganti Mesin)
- Faktur pembelian mesin pengganti (Ganti Mesin)
- Surat Keterangan dari bengkel resmi atau APM (Ganti Mesin)