Humas Polres Semarang_Jajaran Polsek Bandungan berhasil Ungkap kasus pengeroyokan yang dilakukan 2 (dua) orang wanita berinisial HA alias Aura (22th) dan RW alias Miapo (37th) terhadap KS alias Putri (21th) yang sama sama berprofesi sebagai Pemandu karaoke di Bandungan Rabu 29 Juni 2022.

Kejadian yang terjadi dipinggir jalan Ngasem Kec. Bandungan (depan karaoke Zahira) tersebut, korban KS mengalami memar pada wajah dan kepala. Selanjutnya korban menjalani Visum di RSUD Ambarawa serta melaporkan atas apa yang dialami ke Polsek Bandungan Senin 27 Juni 2022.

Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika H A, SIK, MH., melalui Kapolsek Bandungan Iptu Ari Parwanto SH, MH., mengatakan “Setelah kami menerima laporan dari korban, kami langsung lakukan pemeriksaan saksi rekan korban dan saksi saksi sekitar lokasi kejadian.”

Selanjutnya kapolsek menjelaskan bahwa kejadian tersebut berawal dari 2 orang pelaku (HA dan RW) yang menemani rekannya bernama Yulaekah alias Eka (21th) untuk bertemu korban (KS). Pertemuan tersebut bertujuan menyelesaikan masalah adanya rumor bahwa korban menjelek jelekan nama Sdri. Yulaekah alias Eka di depan pelanggan karaoke.

“Saat konfirmasi antara Sdri. Yulaekah dan korban, rekan dari Sdri. Yulaekah yaitu HA dan RW tidak terima atas penjelasan korban dan terjadi adu mulut berlanjut penganiayaan terhadap korban.”

“Sempat dilerai oleh sdri. Yulaekah dan beberapa pengguna jalan yang melintas, namun kedua pelaku tetap menganiaya korban. Dan atas kejadian tersebut, kepada kedua pelaku akan kami sangkakan Pasal 170 KUHP tentang di muka umum secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.” Pungkas Iptu Ari

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *